Metro  

Kejari Padang Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi BRI ke PN Padang

PTSP di PN Padang

Adapun modus operandi yang dilakukan oleh tersangka FJP adalah tersangka membuat badan usaha yang bergerak di bidang biro perjalanan. Kemudian FJP melakukan transaksi dari satu rekening ke rekening lainnya.

Tersangka berhasil membuat sistem EDC Bank BRI menjadi nge-bug (cacat), sehingga tersangka diuntungkan karena transaksi yang dilakukan ke rekening tujuan tetap masuk, dan rekening pengirim juga mendapatkan pengembalian dana dari Bank setelah pembatalan (Void).

Tersangka sendiri dikenakan pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 9, Jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana 5 tahun ke atas.

Baca Juga :  Hakim Vonis Bebas Mantan Wakepsek SMK PP Padang

Sebelumnya, Kejari Padang juga menyita barang bukti kasus penipuan yang dilakukan oleh mantan pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang dilakukan pada tahun 2019 lalu.

Kejari Padang berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp. 455.400.000 yang digunakan sebagai alat bukti kejahatan, dan masih terdapat lagi barang bukti lain.