Metro  

Kawal Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, DPRD Sumbar Tetap Ranperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran Daerah sebagai Usul Prakarsa

Dikatakannya, adapun permasalahan primer penyelenggaraan penyiaran di Sumbar yakni, belum adanya ketercukupan aturan secara kuantitatif & kualitatif mengatur pengakomodasian keunggulan wilayah menjadi kota budaya, kota pendidikan dan kota pariwisata pada kerangka pembangunan sosial dan ekonomi wilayah.

Kemudian belum adanya kerangka aturan yang mengefektifkan wewenang kelembagaan pemerintah wilayah dan partisipasi rakyat yang secara kolektif kolegial menggunakan pemerintah pusat mewujudkan penyelenggaraan penyiaran pada wilayah yang tertib dan profesional.

Ia mengatakan, aktualisasi penyelenggaraan penyiaran di Sumatera Barat yang berbasis nilai-nilai kedaerahan dan segala kewenangannya harus segera diwujudkan dan menguatkan segenap elemen daerah baik dalam produk hukum, pelaksanaan hukum, maupun masyarakat.

Baca Juga :  Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi: Dorong DPRD Sumbar Maksimalkan Pengawasan

Melalui ini, spirit, nilai dan keunggulan kedaerahan dan keistimewaan diharapkan dapat langsung dirasakan oleh masyarakat melalui bentuk pengaturan penyelenggaraan penyiaran yang sesuai dengan mandat yang diberikan oleh UU Nomor 17 Tahun 2022.