Metro  

Kawal Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, DPRD Sumbar Tetap Ranperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran Daerah sebagai Usul Prakarsa

Maigus menyampaikan, adapun tujuan pengusulan Ranperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran sebagai usul Prakarsa DPRD yaitu, memperkokoh integrasi daerah, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran di Sumbar.

Selanjutnya, mewujudkan penyelenggaraan penyiaran yang mendukung terwujudnya tujuan Pembangunan Kebudayaan Provinsi Sumbar. Sebagai sarana pendidikan bagi warga dalam mengimplementasikan nilai falsafah adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah.

banner 728x90

Kemudian, mewujudkan ketahanan sosial dan citra positif Daerah, mempromosikan keunggulan dan potensi sosial, budaya, pariwisata dengan mengoptimalkan sumber daya daerah, melindungi masyarakat dari program Siaran yang bertentangan dengan norma sosial dan kearifan lokal, dan meningkatkan siaran konten-konten lokal yang bermutu dan mengembangkan budaya Minangkabau.

banner 728x90
Baca Juga :  Sosialisasi Perda Perlindungan Lahan Pertanian: Strategi Ali Muda Menjaga Ketahanan Pangan