Padang, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar membentuk dan menetapkan keanggotaan panitia khusus (pansus) pembahasan RPJPD tahun 2025-2045 melalui rapat paripurna yang digelar Rabu (12/6).
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar saat memimpin jalannya rapat tersebut mengatakan, perencanaan pembangunan daerah memiliki fungsi yang strategis untuk menentukan tujuan dan sasaran pembangunan, serta untuk menjamin penggunaan sumber daya secara efektif, efesien untuk mencapai tujuan yang diinginkan.
Irsyad memaparkan, sesuai Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, terdapat tiga dokumen perencanaan pembangunan yang harus disiapkan pemerintah daerah.
Pertama, RPJPD sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang untuk masa 20 tahun.
Kedua, RPJMD sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah untuk masa lima tahun, dan yang ketiga RKPD sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka masa tahun.
Dikatakannya, dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional, diamanatkan bahwa pembangunan daerah perlu dilakukan secara bertahap, berkesinambungan, dan konsisten.