Metro  

DPRD Sumbar Bentuk Pansus RPJPD

“Berkenaan dengan hal tersebut, maka perencanaan pembangunan yang disusun dalam RPJPD Provinsi Sumbar 2025-2045 merupakan kelanjutan dari pelaksanaan pembangunan daerah yang telah direncanakan dalam RPJPD Provinsi Sumbar Tahun 2005-2025,” ujarnya.

Dia menambahkan, pembahasan RPJPD Provinsi Sumbar yang memuat materi mencakup lintas komisi, dalam rapat badan musyawarah disepakati dibahas oleh panitia khusus.

Baca Juga :  Sependapat dengan Verry Mulyadi, Anggota DPRD Sumbar Evi Yandri Gulirkan Wacana Spin Off Semen Padang

Menindaklanjuti keputusan rapat badan musyawarah tersebut, imbuhnya, pimpinan DPRD melalui surat tertanggal 11 Juni 2024 telah menyurati fraksi-fraksi untuk dapat mengusulkan anggotanya menjadi anggota pansus pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang RPJPD Provinsi Sumatera Barat 2025-2045.

“Berdasarkan usulan yang disampaikan tersebut, hari ini fraksi-fraksi telah menyampaikan pendapat dan dapat menyetujui konsep keputusan dewan tentang pembentukan dan penetapan keanggotaan Pansus pembahasan Ranperda RPJPD tahun 2025-2045, disepakati menjadi keputusan dewan,” ucapnya.

Baca Juga :  Ketua DPRD Sumbar Terima Silaturahmi Pengurus PWI, Bahas Hibah dan Kolaborasi

Irsyad menyebut, keputusan dewan ini diberi Nomor :11/SB/2024, tentang Pembentukan dan Penetapan Keanggotaan Pansus Pembahasan Ranperda tentang RPJPD Provinsi Sumbar Tahun 2025-2045. (***)