Metro  

DPRD Sumbar Bentuk Pansus RPJPD

“Berkenaan dengan hal tersebut, maka perencanaan pembangunan yang disusun dalam RPJPD Provinsi Sumbar 2025-2045 merupakan kelanjutan dari pelaksanaan pembangunan daerah yang telah direncanakan dalam RPJPD Provinsi Sumbar Tahun 2005-2025,” ujarnya.

Dia menambahkan, pembahasan RPJPD Provinsi Sumbar yang memuat materi mencakup lintas komisi, dalam rapat badan musyawarah disepakati dibahas oleh panitia khusus.

Baca Juga :  Komisi V DPRD Sumbar Perdalam Ranperda PKDCBP 

Menindaklanjuti keputusan rapat badan musyawarah tersebut, imbuhnya, pimpinan DPRD melalui surat tertanggal 11 Juni 2024 telah menyurati fraksi-fraksi untuk dapat mengusulkan anggotanya menjadi anggota pansus pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang RPJPD Provinsi Sumatera Barat 2025-2045.

“Berdasarkan usulan yang disampaikan tersebut, hari ini fraksi-fraksi telah menyampaikan pendapat dan dapat menyetujui konsep keputusan dewan tentang pembentukan dan penetapan keanggotaan Pansus pembahasan Ranperda RPJPD tahun 2025-2045, disepakati menjadi keputusan dewan,” ucapnya.

Baca Juga :  Warga Batung Taba Sampaikan Aspirasi Pembangunan dan Sosial ke DPRD Sumbar

Irsyad menyebut, keputusan dewan ini diberi Nomor :11/SB/2024, tentang Pembentukan dan Penetapan Keanggotaan Pansus Pembahasan Ranperda tentang RPJPD Provinsi Sumbar Tahun 2025-2045. (***)