Metro  

DPRD Jambi Pelajari Optimalisasi Kinerja Lembaga ke DPRD Sumbar

Padang, – DPRD Provinsi Jambi sharing informasi dengan DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) terkait optimalisasi kinerja lembaga untuk menjalankan fungsi pengawasan penganggaran dan legislasi.

Pertemuan dengan DPRD Jambi tersebut disambut langsung sekretaris DPRD Sumbar Raflis, baru-baru ini.

banner 728x90

Raflis menjelaskan, kepala daerah dan DPRD merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah. DPRD memiliki tupoksi di bidang pembentukan peraturan daerah, penganggaran dan pengawasan.

“DPRD bersama pemerintah daerah menyelenggarakan pemerintahan daerah untuk melaksanakan program pembangunan daerah melalui pembentukan peraturan, penganggaran serta pengawasan terhadap jalannya pembangunan dan pemerintahan daerah,” kata Raflis.

Dia menyampaikan apresiasi telah berkunjung ke DPRD Provinsi Sumatera Barat. Menurutnya, gedung DPRD Provinsi Sumatera Barat diproyeksikan sebagai Rumah Literasi dan Edukasi untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa dan masyarakat umum mengenal lebih lengkap kelembagaan DPRD.

“Masyarakat terutama tentunya mahasiswa perlu mendalami tupoksi DPRD, meningkatkan pemahaman terhadap berbagai dinamika politik, bagaimana pemerintahan daerah bisa berjalan dalam tujuan melaksanakan program pembangunan daerah,” ucapnya.

Raflis menerangkan, dalam melaksanakan tupoksinya, DPRD terdiri dari beberapa alat kelengkapan seperti Badan Anggaran, Badan Musyawarah, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Kehormatan serta Komisi-Komisi dan alat kelengkapan lainnya yang dibentuk sesuai kebutuhan.

Seluruh AKD tersebut keanggotaannya berasal dari fraksi-fraksi. Fraksi sendiri bukan merupakan AKD namun merupakan perwakilan dari partai politik yang memiliki kursi di DPRD.

Lebih jauh, Raflis juga menyampaikan bahwa sebagai wakil rakyat, anggota DPRD juga memiliki tanggung jawab menerima aspirasi serta memperjuangkan program pembangunan untuk kepentingan masyarakat.

Aspirasi masyarakat tersebut ditampung dan dibahas secara mendalam secara kelembagaan sesuai dengan kewenangan, serta mengalokasikan pokok-pokok pikiran melalui OPD terkait di pemerintah daerah untuk menjawab aspirasi tersebut.

“Aspirasi tersebut bisa ditampung melalui penyampaian langsung oleh masyarakat ke gedung DPRD maupun dijemput ke daerah pemilihan masing-masing pada saat kunjungan masa istirahat bersidang (reses) untuk diakomodir sesuai kewenangan yang dimiliki,” tandasnya. (***)

banner 728x90