“Masyarakat terutama tentunya mahasiswa perlu mendalami tupoksi DPRD, meningkatkan pemahaman terhadap berbagai dinamika politik, bagaimana pemerintahan daerah bisa berjalan dalam tujuan melaksanakan program pembangunan daerah,” ucapnya.
Raflis menerangkan, dalam melaksanakan tupoksinya, DPRD terdiri dari beberapa alat kelengkapan seperti Badan Anggaran, Badan Musyawarah, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Kehormatan serta Komisi-Komisi dan alat kelengkapan lainnya yang dibentuk sesuai kebutuhan.
Seluruh AKD tersebut keanggotaannya berasal dari fraksi-fraksi. Fraksi sendiri bukan merupakan AKD namun merupakan perwakilan dari partai politik yang memiliki kursi di DPRD.
Lebih jauh, Raflis juga menyampaikan bahwa sebagai wakil rakyat, anggota DPRD juga memiliki tanggung jawab menerima aspirasi serta memperjuangkan program pembangunan untuk kepentingan masyarakat.
Aspirasi masyarakat tersebut ditampung dan dibahas secara mendalam secara kelembagaan sesuai dengan kewenangan, serta mengalokasikan pokok-pokok pikiran melalui OPD terkait di pemerintah daerah untuk menjawab aspirasi tersebut.