Metro  

Satpol PP Padang, Razia Kosan Bebas

Personel Satpol PP Padang saat razia rumah kos bebas

Lima pasangan tersebut diserahkan Ke Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Satpol PP untuk di data dan diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Mereka diduga melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta pemilik kosan juga diduga melanggar Perda nomor 9 tahun 2016 terkait pengelolaan rumah kos. Untuk sanksi belum bisa kita pastikan, karena masih menunggu hasil penyelidikan PPNS, yang pasti pemilik rumah kos-kosan tersebut kita panggil menghadap PPNS dan membawa surat izin usaha rumah kosnya,” terang Rio Ebu.

Rio Ebu Pratama Kabid P3D mengajak, seluruh pemilik usaha rumah kos yang ada di Kota Padang, agar ikut berperan aktif dalam melakukan pengawasan terhadap penghuni rumah kosnya, guna menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat terjaga di Kota Padang.

Baca Juga :  Satpol PP dan Dishub Padang Tertibkan Parkir Liar

Selain itu, Petugas juga menertibkan empat orang wanita yang nongkrong hingga larut malam di kawasan Jalan Batang arau dan Kawasan Jalan Samudra, Kota Padang.

(*)