“Nah, hasil putusan dan eksekusi tidak sesuai. Itulah yang kami bantah, bukan menggugat para penggugat. Harusnya PN mengeksekusi lahan seluas 1.500 meter persegi. Kenapa menjadi 2.000 meter persegi. Ini yang kami sebut ada kejanggalan,” terangnya saat melakukan pengecekan di lokasi perkara.
Tidak hanya itu saja, saat pihaknya
bertanya kepada PN siapa yang bertanggung jawab atas kesalahan tersebut, pihak PN, katanya, menyebutkan bahwa majelis hakim yang memutuskan perkara lah yang bertanggung jawab.
“Jadi pihak PN menyebut, jika ada yang harus bertanggung jawab yaitu majelis hakim perkara,” imbuhnya.
Selain itu, para tergugat menyebut kesalahan itu karena ada kesengajaan dan mereka menduga adanya praktik mafia tanah.
Salah seorang warga yang terkena eksekusi yaitu Yuli Arman, mengatakan, ada empat orang yang menggugat.
Salah satunya yaitu salah seorang
majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.
“Kami sangat menyayangkan kesalahan eksekusi ini. Harusnya yang dieksekusi itu sesuai dengan hasil putusan. Kenapa yang tidak menjadi objek perkara malah dieksekusi juga. Saat ditanya ketika akan dilakukan eksekusi, pihak PN menjawab
akan mengukur ulang kembali, dan batas tanah juga diterka terka saja saat itu,” beber Yuli.