Padang, kabarin.co – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan perkara jual beli mobil yang dilakukan oleh istri salah seorang perwira polisi yang berinisial DF di Polres Kota Pariaman akhirnya masuk ke tahap 2 di Kejaksaan Negeri Padang, Senin (24/6/2024).
Dimana kasus ini bermula dari laporan ke Polda Sumbar pada 2 April 2023 dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/69/IV/SPKT-Sbr.
Dimana dalam perkara penggelapan jual beli mobil ini, penyidik tidak saja menetapkan saudari DF sebagai tersangka, namun juga YN panggilan AK.
DF dan YN datang memenuhi panggilan dari penyidik Kejari Padang sekira pukul 10.00 WIB, dimana awalnya YN langsung di periksa di Ruangan Tahap 2 Pidum Kejari Padang, setelah itu dilanjutkan dengan pemeriksaan DF.
Dari pantauan di lapangan, DF dan YN keluar dari lingkungan Kejari Padang sekitar pukul 19.00 WIB.
Kasi Bidang Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Padang, Budi Sastera saat dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan tahap 2 dari DF dan YN tersebut.
“Sudah dibawa ke Rutan om,” kata Budi melalui pesan whatsapp.