Metro  

Masuk Tahap 2, Istri Oknum Perwira Polisi Tersangka Dugaan Kasus Penggelapan Jual Beli Mobil Ditahan

Tersangka DF yang didampingi oleh pengacara saat diperiksa oleh penyidik Kejari Padang, Senin (24/6/2024) (Foto:Ist)

Padang, kabarin.co – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan perkara jual beli mobil yang dilakukan oleh istri salah seorang perwira polisi yang berinisial DF di Polres Kota Pariaman akhirnya masuk ke tahap 2 di Kejaksaan Negeri Padang, Senin (24/6/2024).

Dimana kasus ini bermula dari laporan ke Polda Sumbar pada 2 April 2023 dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/69/IV/SPKT-Sbr.

Baca Juga :  Polisi Buru Pelaku Perampokan di Padang, Benarkan Lari ke Arah Mukomuko?

Dimana dalam perkara penggelapan jual beli mobil ini, penyidik tidak saja menetapkan saudari DF sebagai tersangka, namun juga YN panggilan AK.

DF dan YN datang memenuhi panggilan dari penyidik Kejari Padang sekira pukul 10.00 WIB, dimana awalnya YN langsung di periksa di Ruangan Tahap 2 Pidum Kejari Padang, setelah itu dilanjutkan dengan pemeriksaan DF.

Baca Juga :  Kapolda Sumbar Lantik Irwasda dan 2 Kapolres di Jajaran Polda Sumbar

Dari pantauan di lapangan, DF dan YN keluar dari lingkungan Kejari Padang sekitar pukul 19.00 WIB.

Kasi Bidang Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Padang, Budi Sastera saat dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan tahap 2 dari DF dan YN tersebut.

“Sudah dibawa ke Rutan om,” kata Budi melalui pesan whatsapp.