Metro  

Masuk Tahap 2, Istri Oknum Perwira Polisi Tersangka Dugaan Kasus Penggelapan Jual Beli Mobil Ditahan

Tersangka DF yang didampingi oleh pengacara saat diperiksa oleh penyidik Kejari Padang, Senin (24/6/2024) (Foto:Ist)

Padang, kabarin.co – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan perkara jual beli mobil yang dilakukan oleh istri salah seorang perwira polisi yang berinisial DF di Polres Kota Pariaman akhirnya masuk ke tahap 2 di Kejaksaan Negeri Padang, Senin (24/6/2024).

Dimana kasus ini bermula dari laporan ke Polda Sumbar pada 2 April 2023 dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/69/IV/SPKT-Sbr.

banner 728x90

Dimana dalam perkara penggelapan jual beli mobil ini, penyidik tidak saja menetapkan saudari DF sebagai tersangka, namun juga YN panggilan AK.

DF dan YN datang memenuhi panggilan dari penyidik Kejari Padang sekira pukul 10.00 WIB, dimana awalnya YN langsung di periksa di Ruangan Tahap 2 Pidum Kejari Padang, setelah itu dilanjutkan dengan pemeriksaan DF.

Dari pantauan di lapangan, DF dan YN keluar dari lingkungan Kejari Padang sekitar pukul 19.00 WIB.

Kasi Bidang Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Padang, Budi Sastera saat dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan tahap 2 dari DF dan YN tersebut.

“Sudah dibawa ke Rutan om,” kata Budi melalui pesan whatsapp.

Disaat yang berbeda, ketika diminta informasi kepada Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sumbar Candra Saptaji mengatakan bahwa selama ini kewenangan penahanan ada di penyidik.

Candra pun juga memberitahukan kepada rekan rekan media bahwa proses tahap 2 dilakukan Senin (hari ini-red) di Kejari Padang.

Sebelumnya Penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar Subdit 1 menetapkan istri oknum perwira polisi di Polres Kota Pariaman, DF, sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan perkara jual beli mobil.

Pelapor Winda Heka Sari melalui Kuasa Hukumnya Peri Eka Putra, Sabtu (27/4/2024) mengatakan, akibat perbuatan istri oknum perwira polisi itu kliennya mengalami kerugian hingga mencapai ratusan juta.

Peri menyebutkan, perkara tindak pidana penggelapan tersebut dilaporkan pada 2 April 2023 dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/69/IV/SPKT-Sbr.

“Dalam perkara penggelapan jual beli mobil ini, penyidik tidak saja menetapkan saudari DF sebagai tersangka, namun juga YN panggilan AK. Dimana YN juga sempat melarikan diri dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Alhamdulillah telah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian baru-baru ini,” ujar Peri Eka Putra.

(*)

banner 728x90