Padang, kabarin.co – Satpol PP Padang datangi sejumlah kafe karaoke yang ada di kawasan Kota Padang, Jum’at (28/6/24) dini hari.
Kabid P3D Rio Ebu Pratama mengatakan, hal itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya pelanggaran Perda dan Perwako.
Serta menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat di Kota Padang.
Pengawasan dan pemeriksaan surat izin pada sejumlah kafe karaoke yang berada di Kawasan Jalan Hiiligoo,
“Serta Kawasan Jalan Niaga Kota Padang,” ujar Rio Ebu.
Dalam pengawasan dan pemeriksaan tersebut didapati adanya cafe karaoke yang melakukan pelanggaran.
Saat melakukan pemeriksaan di salah satu kafe Karaoke di kawasan Jalan Hiligoo.
Satpol PP Padang temukan pemilik usaha ada yang menyediakan minuman beralkohol (minol) dan tidak memiliki surat izin.
Diduga melakukan pelanggaran beberapa minol golongan A dan diamankan sebagai barang bukti.
Selain itu di kawasan Jalan niaga diamankan dua orang perempuan diduga sebagai pemandu lagu tanpa mengantongi KTP.
Rio Ebu menuturkan, pengawasan berlanjut ke kawasan Jalan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan Kota Padang.