Metro  

Satpol PP Padang Razia Kafe Karaoke

Petugas saat melakukan razia di cafe karaoke (Foto: Humas)

Padang, kabarin.co – Satpol PP Padang datangi sejumlah kafe karaoke yang ada di kawasan Kota Padang, Jum’at (28/6/24) dini hari.

Kabid P3D Rio Ebu Pratama mengatakan, hal itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya pelanggaran Perda dan Perwako.

banner 728x90

Serta menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat di Kota Padang.

Pengawasan dan pemeriksaan surat izin pada sejumlah kafe karaoke yang berada di Kawasan Jalan Hiiligoo,

“Serta Kawasan Jalan Niaga Kota Padang,” ujar Rio Ebu.

Dalam pengawasan dan pemeriksaan tersebut didapati adanya cafe karaoke yang melakukan pelanggaran.

Saat melakukan pemeriksaan di salah satu kafe Karaoke di kawasan Jalan Hiligoo.

Satpol PP Padang temukan pemilik usaha ada yang menyediakan minuman beralkohol (minol) dan tidak memiliki surat izin.

Diduga melakukan pelanggaran beberapa minol golongan A dan diamankan sebagai barang bukti.

Selain itu di kawasan Jalan niaga diamankan dua orang perempuan diduga sebagai pemandu lagu tanpa mengantongi KTP.

Rio Ebu menuturkan, pengawasan berlanjut ke kawasan Jalan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan Kota Padang.

Di lokasi tersebut banyak muda-mudi nongkrong hingga larut malam dan sudah meresahkan warga sekitar.

Di temukan ada tiga orang wanita sedang duduk-duduk di tempat yang minim penerangan hingga larut malam.

“takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, mereka kita amankan dulu ke Mobil Dalmas Pol PP,” tutur Rio.

Rio menambahkan, lima orang wanita dan enam botol Minol golongan A tersebut telah berada di Mako Satpol PP Padang untuk diproses lebih lanjut.

“Kita serahkan semua ke Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Satpol PP untuk didata dan diproses lebih lanjut,” jelasnya.

Pemilik kafe karaoke sendiri juga diberikan surat panggilan untuk menemui PPNS untuk di data dan dimintai keterangannya lebih lanjut.

“Kita harap, pemilik usaha membawa surat-surat izin tempat usahanya,” Tutup Rio Ebu Pratama Kabid P3D Pol PP Padang.

(*)

banner 728x90