Metro  

Kanwil DJP Sumbar dan Jambi Ingatkan Pentingnya Pemadanan NIK dengan NPWP

Seorang warga memperlihatkan E-KTP dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). (Foto: ANTARA/Muhammad Zulfikar).

Padang, kabarin.co – Kanwil DJP Sumbar dan Jambi mengatakan realisasi pemutakhiran data mandiri untuk wilayah Provinsi Sumbar hingga Mei 2024 mencapai 84,31 persen.

Atau sebanyak 1.189.402 wajib pajak yang sudah dipadankan dari target 1.414.839.

“Pemadanan NIK dengan NPWP terhadap wajib pajak merupakan hal yang penting,” kata Kepala Kanwil DJP Sumbar dan Jambi Etty Rachmiyanthi di Padang, Senin (1/7/2024).

Baca Juga :  DJP Kemenkeu Sebut Tujuh Layanannya Sudah Bisa Pakai NIK

Dia menjelaskan dampak bagi wajib pajak yang tidak memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Pertama, wajib pajak pemotong/pemungut tidak dapat menerbitkan bukti potong atau faktur terhadap wajib pajak tersebut sebagai lawan transaksi,” katanya.

Dampak atau sanksi kedua, sambung Etty, wajib pajak pemotong/pemungut melakukan customer due dilligence untuk konfirmasi atas NPWP yang tidak valid.

Baca Juga :  8 Orang Terkaya Indonesia yang Namanya Masuk dalam Jajaran Versi Majalah Forbes dan Globe Asia, Ternyata Tak Memiliki NPWP

Pemadanan NIK dengan NPWP merupakan langkah strategis yang diambil pemerintah untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien.

Tujuan utama kebijakan ini ialah mengimplementasikan sistem single identity number (SIN) di mana satu nomor identitas dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, termasuk perpajakan.