Metro  

Tempat Hiburan Malam Kembali Dirazia Satpol PP Padang

Satpol PP Padang saat merazia penginapan dan tenpat hiburan malam (Foto: Dok. Satpol PP Padang)

Padang, kabarin.co – Satpol PP Padang kembali melakukan razia di beberapa penginapan, kafe karaoke dan klub malam yang ada di wilayah Kota Padang.

Hal ini dilakukan dalam rangka menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang.

Pengawasan dan razia dilakukan dari Senin (01/07/2024) malam hingga selasa (02/7/24) dini hari.

Kabid P3D Rio Ebu Pratama mengatakan, dalam pengawasan tersebut, Satpol PP Padang mengamankan dua pasangan ilegal.

Baca Juga :  Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL di Depan Kampus UPI YPTK Padang

Mereka diamankan dari dalam kamar penginapan yang berada di kawasan Padang Barat, Kota Padang.

Serta juga dilakukan pemanggilan kepada pemilik penginapan yang diduga melakukan pelanggaran.

Perda 11 tahun 2005 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perda Nomor 5 tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata di Kota Padang.

“Dalam rangka menjaga Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, maka kami lakukan pengawasan,” jelasnya.

Baca Juga :  Puluhan Botol Miras Diamankan, 6 Pemandu Kafe Terjaring Razia Pekat

“Kita lakukan pemeriksaan terkait kelengkapan perizinan yang di miliki oleh pemilik penginapan, diduga pemilik melanggar dua Perda yakni, Perda Trantibum dan Perda TDUP,” ujar Rio Ebu Pratama.