Padang, kabarin.co – Satpol PP Padang kembali melakukan razia di beberapa penginapan, kafe karaoke dan klub malam yang ada di wilayah Kota Padang.
Hal ini dilakukan dalam rangka menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang.
Pengawasan dan razia dilakukan dari Senin (01/07/2024) malam hingga selasa (02/7/24) dini hari.
Kabid P3D Rio Ebu Pratama mengatakan, dalam pengawasan tersebut, Satpol PP Padang mengamankan dua pasangan ilegal.
Mereka diamankan dari dalam kamar penginapan yang berada di kawasan Padang Barat, Kota Padang.
Serta juga dilakukan pemanggilan kepada pemilik penginapan yang diduga melakukan pelanggaran.
Perda 11 tahun 2005 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perda Nomor 5 tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata di Kota Padang.
“Dalam rangka menjaga Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, maka kami lakukan pengawasan,” jelasnya.
“Kita lakukan pemeriksaan terkait kelengkapan perizinan yang di miliki oleh pemilik penginapan, diduga pemilik melanggar dua Perda yakni, Perda Trantibum dan Perda TDUP,” ujar Rio Ebu Pratama.
Rio menjelaskan, Satpol PP juga melakukan pengawasan beberapa tempat hiburan malam yang ada di Kota Padang.
Seperti, kafe, karaoke, dan klub malam yang sering menjadi tempat berkumpulnya banyak orang pada malam hari.
Razia dilakukan untuk memastikan bahwa aktivitas di tempat tersebut tidak mengganggu ketertiban umum dan tidak menimbulkan keributan atau masalah lainnya yang dapat mengganggu masyarakat sekitar.
Ada empat tempat hiburan malam yang dilakukan pengawasan.
Satpol PP juga memastikan perizinannya sesuai dengan aturan yang berlaku, seperti, izin tempat hiburan, izin menjual minuman beralkohol, dan sebagainya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diduga tempat hiburan tersebut melakukan pelanggaran terhadap izin yang dimiliki dan ada yang diamankan mixer miliknya sebagai barang bukti.
“Tidak hanya itu pemilik juga kita panggil menghadap Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang,” tegasnya.







