Rio menjelaskan, Satpol PP juga melakukan pengawasan beberapa tempat hiburan malam yang ada di Kota Padang.
Seperti, kafe, karaoke, dan klub malam yang sering menjadi tempat berkumpulnya banyak orang pada malam hari.
Razia dilakukan untuk memastikan bahwa aktivitas di tempat tersebut tidak mengganggu ketertiban umum dan tidak menimbulkan keributan atau masalah lainnya yang dapat mengganggu masyarakat sekitar.
Ada empat tempat hiburan malam yang dilakukan pengawasan.
Satpol PP juga memastikan perizinannya sesuai dengan aturan yang berlaku, seperti, izin tempat hiburan, izin menjual minuman beralkohol, dan sebagainya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diduga tempat hiburan tersebut melakukan pelanggaran terhadap izin yang dimiliki dan ada yang diamankan mixer miliknya sebagai barang bukti.
“Tidak hanya itu pemilik juga kita panggil menghadap Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang,” tegasnya.