Ali Bakri mengungkapkan kekecewaannya kepada pihak perusahaan selama ini telah mengelabui masyarakat dan tidak menaati aturan yang berlaku.
“Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang No 39 Tahun 2014, dimana perusahaan wajib memberikan 20 persen dari total lahan yang dikelola,” tegasnya.
Tak hanya itu, Bupati Pasaman Barat pun sudah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 100.3.3.3/457/BUP-PASBAR 2024 pada 16 Mei lalu.
Yang subtansinya meminta kepada PT LIN dapat merealisasikan tuntutan masyarakat bahwa perusahaan wajib menyerahkan lahan yang telah dibangun seluas 20 persen.
“Namun mirisnya pihak perusahaan hingga kini tidak memiliki itikat baik untuk memberikan hak masyarakat tersebut,” katanya.
“Artinya, perusahaan telah mengelabui kita selama ini,” tegasnya.
Lebih jauh Ali menambahkan, saat ini masyarakat yang sudah terdaftar di koperasi tersebut sebanyak 7 ribu kepala keluarga.
Dan jika PT LIN bisa merealisakan 20 persen tersebut maka diprediksi masyarakat bisa menerima Rp.1.200.000 setiap bulan.