“Yang juga diperkuat dengan kehadiran Perda tentang Nagari,” jelasnya.
Sehingga, menurutnya, tidak ada alasan lagi untuk tidak mengamalkan kandungan Al-Qur’an dalam keseharian di Sumbar,
Karena itu juga telah diatur melalui undang-undang, dan menjadi fakta yang tak terbantahkan.
“Pelaksanaan MTQ, merupakan wujud nyata kita mengimplementasikan undang-undang tersebut,” ujar gubernur lagi.
Selain itu, sambung gubernur, pelaksanaan MTQ sejak tingkat nagari juga bagian dari upaya perlawanan terhadap perkembangan perilaku menyimpang di tengah masyarakat.
Terlebih lagi perilaku menyimpang yang tengah menggejala di kalangan generasi muda seperti, tawuran, penyalahgunaan narkotika, pergaulan bebas, hingga LGBTQ.
Dalam kesempatan itu, gubernur juga mengapresiasi Pemkab Agam yang telah mendirikan ratusan rumah tahfiz dan mencetak ribuan penghapal Al-Qur’an yang tersebar di seluruh nagari.
Oleh karena itu, Gubernur juga merencanakan terjalinnya kerja sama dengan berbagai pihak, untuk menempatkan setiap penghapal Al-Qur’an sebagai imam di masjid-masjid yang ada di setiap di nagari.