Padang, kabarin.co – Kejari Bukittinggi memusnahkan sebanyak 70,65 kilogram Ganja dan 233,67 gram Sabu-Sabu dari 32 tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kejari setempat, Selasa (2/7/2024).
Total Kejari Bukittinggi menyelesaikan 45 perkara dengan 32 tindak pidana dan 13 perkara lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) di pengadilan.
Periode November 2023 hingga Juni 2024.
“Pemusnahan barang bukti merupakan tindak lanjut dari jaksa sebagai eksekutor dalam melaksanakan putusan pengadilan,”
kata Kajari Bukittinggi, Djamaluddin.
Pemusnahan narkotika jenis Sabu dilakukan dengan cara dilarutkan bersama air dicampur deterjen dan selanjutnya diblender.
Sementara pemusnahan Barang Bukti narkotika jenis Ganja dilakukan dengan cara dibakar.
Sedangkan barang bukti kejahatan lainnya juga dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Dalam tempo Januari hingga Juni ini banyak kasus penyalahgunaan narkotika yang diungkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi, terbukti dengan jumlah Barang Bukti Ganja yang dimusnahkan mencapai 73 kilogram,” kata Djamaluddin.
Pada kesempatan yang sama Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessi Kurniati menuturkan, kasus peredaran narkotika selalu meningkat dalam setiap tahunnya.
“Selama kurun waktu satu semester atau Januari hingga Juni 2024 ini saja, Satuan Resers (Satres) Narkoba Polresta Bukittinggi telah menerbitkan 38 Laporan Polisi,” katanya.
Menurut Yessi Kurniati, dalam mengungkap kasus peredaran narkotika butuh peran seluruh pihak, mulai dari kepolisian, pemerintah daerah, hingga masyarakat.
Apabila ada informasi terkait penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan masyarakat, diminta untuk segera memberikan laporan, sehingga kasus tersebut dapat diungkap oleh pihak kepolisian,” kata Kapolresta.
Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Payakumbuh, M. Febrian Jufril, memberikan apresiasi pada Polresta dan Kejaksaan Negeri Bukittinggi, karena telah banyak mengungkap kasus perederan narkotika.
“Hal ini merupakan wujud dari menyatakan perang terhadap narkotika, dan untuk memberantasnya tidaknya hanya peran dari pihak kepolisian, BNNK, dan instansi terkait lainnya, namun butuh peran serta seluruh pihak,” katanya.
M. Febrian Jufril menegaskan, narkotika merupakan kejahatan yang unik klasifikasinya sebagai extra ordinary crime, atau kejahatan luar biasa, maka dari itu butuh komitmen luar biasa pula dalam memberantasnya.
(*)