Pada kesempatan yang sama Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessi Kurniati menuturkan, kasus peredaran narkotika selalu meningkat dalam setiap tahunnya.
“Selama kurun waktu satu semester atau Januari hingga Juni 2024 ini saja, Satuan Resers (Satres) Narkoba Polresta Bukittinggi telah menerbitkan 38 Laporan Polisi,” katanya.
Menurut Yessi Kurniati, dalam mengungkap kasus peredaran narkotika butuh peran seluruh pihak, mulai dari kepolisian, pemerintah daerah, hingga masyarakat.
Apabila ada informasi terkait penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan masyarakat, diminta untuk segera memberikan laporan, sehingga kasus tersebut dapat diungkap oleh pihak kepolisian,” kata Kapolresta.
Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Payakumbuh, M. Febrian Jufril, memberikan apresiasi pada Polresta dan Kejaksaan Negeri Bukittinggi, karena telah banyak mengungkap kasus perederan narkotika.
“Hal ini merupakan wujud dari menyatakan perang terhadap narkotika, dan untuk memberantasnya tidaknya hanya peran dari pihak kepolisian, BNNK, dan instansi terkait lainnya, namun butuh peran serta seluruh pihak,” katanya.