Metro  

Akun Medsos LBH Padang Dilaporkan ke Polda Sumbar

Anda Simon selaku Kuasa Hukum, Hakim Basman pada Pengadilan Negeri Padang (PN Padang)

“Sehingga Basman dianggap sebagai pelaku pengancaman yang serius atau seolah-olah dia itu manusia berbahaya,” tambahnya.

Dijelaskannya, di akun tersebut juga diposting foto yang mana fotonya Basman dikutip
kemudian kepalanya ditulis dengan bahasa ‘danger’.

“Kemudian ada suatu narasi di dalam video itu yang mengatakan bahwa Basman ini terbukti melanggar kode etik, dan merupakan terbukti tindak pidana apa yang telah dilakukan,” jelasnya.

Baca Juga :  Polda Sumbar Amankan Pelantikan Anggota DPRD Provinsi Sumbar Terpilih periode 2024-2029 

“Jadi Saya tegaskan lagi, belum ada putusan apapun tentang kode etik atau putusan pengadilan yang menyatakan sah secara hukum bahwa Hakim Basman itu terbukti melanggar hukum,” sambungnya.

Kemudian, dia juga mengatakan ada juga video yang narasinya mengatakan tolak bala di Pengadilan Negeri Padang.

“Nah, kembali ke budaya kita, apakah bala itu suatu bahasa yang enak didengar?, dimana kebiasaan di masyarakat kita bala itu adalah suatu musibah, Ini jelas telah membangun opini sesat dan dampaknya buruk bagi klien Kami maupun institusi, ” jelasnya.

Baca Juga :  10 Bulan Terakhir, Polda Sumbar Ungkap 902 Kasus Narkoba, 5 PNS, Ratusan Pengangguran

Lalu dia menanyakan terkait dengan hakim Basman, apakah dia itu bisa disamakan atau diumpamakan sebuah bala di Pengadilan Negeri Padang.