Metro  

Puluhan Botol Miras Diamankan Satpol PP Padang

Anggota Satpol PP Padang saat melakukan razia miras tanpa izin edar (Foto: Dok. Humas)

Padang, kabarin.co – Puluhan botol Minuman Beralkohol atau miras diamankan petugas Satpol PP Padang.

Puluhan botol miras ini didapati pada dua lokasi di Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Kamis, (4/7/2024) dini hari.

banner 728x90

Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Padang, Rozaldi Rosman mengatakan personil Satpol PP Padang melakukan pengawasan terhadap sejumlah warung yang menjual minuman beralkohol tanpa izin.

“Dalam pengawasan yang kita lakukan pada malam ini, kita mendatangi dua warung yang menjual minuman beralkohol namun tidak memiliki izin,” ungkap Rozaldi.

kedua warung tersebut terdapat di Kawasan Sawahan dan Kawasan Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur.

Rozaldi menambahkan dalam pengawasan tersebut personil berhasil mengamankan puluhan botol minuman beralkohol.

“Saat ditanyai surat izin edar, pemilik usaha tidak dapat memperlihatkannya,” jelasnya.

Alhasil, sebanyak 29 botol minuman beralkohol berhasil diamankan petugas sebagai barang bukti di dua lokasi tersebut.

Selain itu petugas juga memberikan surat panggilan terhadap pemilik.

Agar dapat datang ke Mako Satpol PP Padang untuk diproses lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Rozaldi menegaskan, akan melakukan pengawasan terhadap peredaran minol akan dilakukan secara intens.

“Satpol PP akan terus melakukan pengawasan secara intens terhadap peredaran minuman beralkohol ditengah masyarakat, agar ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Padang tetap terjaga,” tutup Rozaldi.

(*)

banner 728x90