Padang, kabarin.co – Puluhan botol Minuman Beralkohol atau miras diamankan petugas Satpol PP Padang.
Puluhan botol miras ini didapati pada dua lokasi di Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Kamis, (4/7/2024) dini hari.
Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Padang, Rozaldi Rosman mengatakan personil Satpol PP Padang melakukan pengawasan terhadap sejumlah warung yang menjual minuman beralkohol tanpa izin.
“Dalam pengawasan yang kita lakukan pada malam ini, kita mendatangi dua warung yang menjual minuman beralkohol namun tidak memiliki izin,” ungkap Rozaldi.
kedua warung tersebut terdapat di Kawasan Sawahan dan Kawasan Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur.
Rozaldi menambahkan dalam pengawasan tersebut personil berhasil mengamankan puluhan botol minuman beralkohol.
“Saat ditanyai surat izin edar, pemilik usaha tidak dapat memperlihatkannya,” jelasnya.
Alhasil, sebanyak 29 botol minuman beralkohol berhasil diamankan petugas sebagai barang bukti di dua lokasi tersebut.
Selain itu petugas juga memberikan surat panggilan terhadap pemilik.