Padang, kabarin.co – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akhirnya memberikan nama kepada Masjid Raya Sumbar.
Selama ini masjid milik provinsi ini hanya menyandang nama Masjid Raya Sumbar saja.
Menurut Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 394 Tahun 2004 sebutan untuak Masjid dibagi menjadi lima kategori berdasarkan wilayahnya.
Masjid Negara untuk tingkat pusat, Masjid Raya untuk tingkat provinsi, masjid Agung untuk tingkat kabupaten/kota, Masjid Besar untuk tingkat kecamatan dan Masjid Jami untuk tingkat kelurahan.
Sehingga kalau melihat dari KMA tersebut, hingga saat ini Masjid Raya Sumatera Barat masih belum ada namanya.
Kepala Biro Kesra Setdaprov Sumbar Al Amin mengatakan pemberian nama masjid raya tersebut akan diresmikan saat peringatan jatuhnya 1 Muharam.
“Nanti Masjid Raya Sumbar akan diberi nama Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi,” kata Al Amin saat konferensi pers di aula Diskominfotik Sumbar, Kamis (4/7/2024).
Penambahan nama tersebut, menurut Al Amin bentuk Pemprov Sumbar memperkenalkan tokoh ulama Minangkabau yang pernah menjadi Imam Besar di Masjidil Haram.