Metro  

Ratusan Massa Kinali Kembali Demo PT LIN

Ratusan warga kembali mendemo PT LIN, tuntut Hak Plasma (Foto: Ist)

Tak hanya itu, Bupati Pasaman Barat pun sudah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 100.3.3.3/457/BUP-PASBAR 2024 pada 16 Mei lalu.

Subtansinya meminta kepada PT LIN dapat merealisasikan tuntutan masyarakat bahwa perusahaan wajib menyerahkan lahan yang telah dibangun seluas 20 persen

“Jadi subtansinya apa yang kita suarakan itu ada dasar hukumnya, sekarang kita tunggu mereka untuk merealisasikannya. Dan kita akan terus melakukan aksi hingga tuntutan dikabulkan,” tegasnya.

Baca Juga :  21 Februari, FPI Cs Bakal Demo Berantas Mega Korupsi di DPR RI

(*)