Tidak hanya itu, pendekatan yang lain dilakukan adalah imperatif, yaitu pendekatan dari pusat kepada provinsi dan kabupaten kota.
“Jadi RPJPD Provinsi ini nanti akan menjadi pedoman dalam penyusunan RPJPD Kabupaten/Kota serta pendekatan imperatif,” katanya.
Dia menjelaskan, penyelarasan RPJPD dengan RPJPN memberikan kepastian untuk mencapai visi nasional yang menjadi milik semua daerah.
Tetapi pada sisi lain, terjadi penyempitan ruang untuk daerah merencanakan kebutuhan pembangunannya sesuai dengan permasalahan, kondisi karekteristik dan kemampuan keuangan daerah.
Dia menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional, pembangunan daerah dilakukan secara bertahap berkesinambungan dan konsisten.
Dengan hal tersebut, pembangunan daerah yang telah direncanakan dalam RPJPD Sumbar tahun 2025-2045, merupakan hasil evaluasicapaian sasaran pembangunan daerah yang direncanakan pada tahun 2005-2025 sebagai base line 2025-2045.
Dia merincikan sesuai dengan tahapan penyusunan RPJPD 2025-2045 yang ditetapkan dalam instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2024.