Padang, kabarin.co – Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank II OJK pernah menyampaikan bahwa eksekusi jaminan fidusia merupakan tahap terakhir saat debitur wanprestasi.
Meskipun demikian, eksekusi jaminan fidusia merupakan bagian dari mitigasi risiko yang harus dilakukan perusahaan pembiayaan untuk mengembalikan pendanaan yang diperoleh dari berbagai sumber, khususnya perbankan.
Dalam aturannya, terdapat langkah-langkah sebelum perusahaan pembiayaan tersebut melakukan eksekusi, seperti pemberian somasi atau surat peringatan kepada debitur yang wanprestasi.
Bahkan sebelum debitur tersebut mengajukan pembiayaan, perusahaan diwajibkan memeriksa kelayakan dan kesanggupan debitur.
Namun belakangan ini masih banyak oknum yang menggunakan cara-cara lama dengan melakukan penarikan paksa di lapangan.
Seperti kasus yang menimpa Ramly Syarif Dt Gindak Simano, debitur dari salah satu leasing yang melaporkan insiden yang merugikan dirinya terkait penarikan kendaraan secara semena-mena oleh oknum leasing tersebut.