Metro  

Masih Ada Penarikan Paksa oleh Oknum Leasing, Ini kata OJK Sumbar

Kantor OJK Perwakilan Sumbar (Foto: Ist)

“Apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, maka POJK juga sudah mengatur sanksi bagi PUJK yang melakukan pelanggaran,” terangnya.

Hal ini katanya sesuai dengan POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yang telah diubah dengan POJK Nomor 7/POJK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Baca Juga :  HIMBARA Jadi Penyangga Likuiditas ; Andre Rosiade : OJK Ngapain?

“Maka perusahaan pembiayaan wajib melakukan mitigasi risiko pembiayaan yang dapat dilakukan dengan cara mengalihkan risiko pembiayaan melalui mekanisme asuransi kredit atau penjaminan kredit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Lalu, katanya, bisa juga dengan cara mengalihkan risiko atas agunan dari kegiatan pembiayaan melalui mekanisme asuransi atau
melakukan pembebanan jaminan fidusia, hak tanggungan, atau hipotek atas agunan dari kegiatan pembiayaan.

Baca Juga :  Program Pembiayaan Murah Dari OJK

“Apabila terdapat penarikan agunan yang tidak sesuai ketentuan, debitur dapat menyampaikan pengaduan melalui layanan konsumen OJK pada Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) dengan alamat https://kontak157.ojk.go.id.,” jelasnya