“Apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, maka POJK juga sudah mengatur sanksi bagi PUJK yang melakukan pelanggaran,” terangnya.
Hal ini katanya sesuai dengan POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yang telah diubah dengan POJK Nomor 7/POJK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
“Maka perusahaan pembiayaan wajib melakukan mitigasi risiko pembiayaan yang dapat dilakukan dengan cara mengalihkan risiko pembiayaan melalui mekanisme asuransi kredit atau penjaminan kredit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Lalu, katanya, bisa juga dengan cara mengalihkan risiko atas agunan dari kegiatan pembiayaan melalui mekanisme asuransi atau
melakukan pembebanan jaminan fidusia, hak tanggungan, atau hipotek atas agunan dari kegiatan pembiayaan.
“Apabila terdapat penarikan agunan yang tidak sesuai ketentuan, debitur dapat menyampaikan pengaduan melalui layanan konsumen OJK pada Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) dengan alamat https://kontak157.ojk.go.id.,” jelasnya