Metro  

Masih Ada Penarikan Paksa oleh Oknum Leasing, Ini kata OJK Sumbar

Kantor OJK Perwakilan Sumbar (Foto: Ist)

Dari data Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) OJK sendiri, dia mengatakan selama tahun 2024 APPK menerima 4 pengaduan dan 2 pertanyaan konsumen terkait permasalahan agunan pada perusahaan pembiayaan dari masyarakat yang berdomisili di Sumatera Barat.

“OJK Provinsi Sumatera Barat senantiasa melakukan pengawasan terhadap perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) baik di bidang perbankan maupun non-perbankan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku,” terangnya.

Baca Juga :  Kasus Pengambilan Paksa Kendaraan, PT Astra Sedaya Finance Dinilai Tak Patuhi Aturan OJK

Selain itu, katanya, OJK Provinsi Sumatera Barat juga mengimbau masyarakat untuk bijak menggunakan produk-produk jasa keuangan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangannya.

Jika ada sengketa antara masyarakat pengguna produk jasa keuangan (konsumen) dengan PUJK, agar menyampaikan laporan ke OJK melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) dengan alamat https://kontak157.ojk.go.id.

(*)