Padang, kabarin.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang telah menerima putusan kasasi, terhadap terpidana Budiman yang terjerat kasus pemalsuan surat-surat kendaraan.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Aliansyah, melalui Kepala seksi Intelijen (Kasi Intel) Afliandi didampingi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Budi Sastera, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, mengatakan, terpidana Budiman dinyatakan bersalah oleh Makamah Agung (MA) RI.
“Dalam putusan tersebut disebutkan, mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon atau penuntut umum Kejaksaan Negeri Padang. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Padang.Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa selama satu tahun. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” kata kasi Intel Kejari Padang, saat membacakan putusan kasasi, Senin (29/7/2024).
Disebutkannya, kasus ini telah memiliki kekuatan hukum tetap. Selanjutnya dikatakannya, terpidana saat ini berada dalam kasus lain dan nantinya pihak Kejari Padang akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel).