“Karena saat ini Budiman juga sedang dalam pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan (Sumsel) terkait perkara pidana khusus (pidsus) masalah tambang maka kita akan berkoordinasi dulu,” imbuhnya.
Pada berita sebelumnya disebutkan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, memvonis bebas terdakwa Budiman, yang diduga melakukan pemalsuan surat-surat kendaraan.
“Menyatakan terdakwa Budiman tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana,” kata ketua majelis hakim
Eka Prasetya Budi Dharma, didampingi Ferry Hardiansyah dan Widia Irfani, masing-masing selaku hakim anggota, Kamis (4/4/2024).
Terdakwa Budiman yang didampingi Penasihat (PH) Asnil cs, menerima putusan tersebut.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejati Sumbar, Pitria Erwina dan Dewi Permata Asri, mengaku pikir-pikir.
Di luar persidangan, Budiman saat diwawancarai mengaku menerima putusan dari majelis hakim.
“Harkat martabat saya dikembalikan. Dan pada prinsipnya, saya sudah memaafkan semua apalagi ini dibulan Ramadan. Selain itu, si pelapor pada saat melaporkan saya itu memakai akta palsu, maksudnya isinya yang palsu. Intinya, saya lepas dari tuntutan dan harkat martabat dikembalikan, lepas dari hukum,”ujarnya.