Setelah itu meminta pihak kampus agar tidak intimidatif dan memastikan perlindungan bagi pelapor, saksi dan korban kekerasan seksual di kampus. Meminta semua pihak agar jangan menjadikan momen ini untuk ajang mencari panggung.
“Kami tegaskan kepada semua pihak agar jangan coba – coba melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswa,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Rektor I UIN IB Padang, Yasrul Huda mengatakan, Tim PPKS telah menyerahkan hasil penyelidikan awal kepada Rektor pada Senin, 29 Juli lalu.
“Semua pihak sudah dipanggil,” tegasnya.
Ia melanjutkan, Rektor telah membentuk tim disiplin untuk menindaklanjuti kasus ini. Menurut regulasi, tim penegak disiplin terdiri dari lima orang dan akan mulai bekerja besok dengan masa kerja selama tujuh hari.
“Hasil dari tim ini akan disampaikan kepada biro kepegawaian di Jakarta untuk menentukan sanksi yang tepat, karena pihak kampus tidak memiliki kewenangan dalam menentukan sanksi tersebut,” ujar Udo sapaan akrab Yasrul Huda.
Udo juga memastikan bahwa perlindungan bagi korban akan tetap diberikan, termasuk pendampingan psikologi. “Kami memiliki Unit Layanan Psikologi (ULP),” ungkapnya.