Terkait dosen yang terlibat katanya, Rektor telah memutuskan pengalihan bimbingan dan Pembimbing Akademik (PA) per tanggal 12 Juli 2024. Dosen tersebut kemungkinan akan dinonaktifkan dari mengajar, namun tetap diwajibkan untuk datang ke kampus dan hak-haknya tetap dilindungi.
“Konsultasi akademik harus dilakukan di kampus sesuai dengan jam kerja dan tidak boleh dilakukan di luar kampus atau di tempat yang tidak resmi seperti kafe. Misalkan untuk Fakultas Syariah, harus dilakukan di Kampus III,” tutupnya.
Di tempat terpisah, Rektor UIN I B Padang, Martin Kustati menyatakan akan menindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku atas dugaan oknum dosen yang melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi bimbingannya.
“Ini tidak dapat dibenarkan, jika terbukti kuat dengan segala pertimbangan objektif dari kasus, tindakan diambil melalui rapat senat. Hasil itulah yang akan dijadikan Keputusan Rektor dan dilaporkan ke Kementerian Agama R.I,” ujar Martin, Selasa, (6/8/2024).
Menjawab isu-isu dan berita di media social, Martin mengaku risih dan malu ada oknum dosen berperilaku buruk, tidak sesuai dengan kode etik dalam menjaga hubungan dengan mahasiswa.