PADANG,-DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar sepakati peraturan daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) tahun 2024 sebesar Rp 7,037 triliun. Kesepakatan tersebut diambil melalui sidang paripurna, Senin (19/8) yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sumbar Supardi.
Tidak hanya itu, Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar dan Suwirpen Suib juga hadir dalam paripurna pengambilan keputusan terhadap Rancangan peraturan daerah (Ranperda) P-APBD 2024 itu. Sementara dari Pemprov dihadiri oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah.
Supardi mengatakan sejalan dengan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS)tahun 2024 yang disepakati, proyeksi pendapatan dan belanja daerah yang diusulkan dalam rancangan Perubahan APBD 2024, belum kredibel
oleh karena target pendapatan yang diusulkan masih bersifat tentatif dan baru sebatas upaya untuk menyeimbangkan alokasi belanja yang dibutuhkan.
Disebutkannya, kondisi tersebut disebabkan, oleh target pendapatan yang diusulkan pada APBD tahun 2024 awal diprediksi tidak tercapai dan SILPA dari APBD Tahun 2023 juga tidak sesuai dengan yang direncanakan.