Metro  

Nelfri Asfandi, S. Pt. Dan Eka Hariani Sandra Resmi Di Lantik Jadi Ketua dan Wakil Ketua DPRD Pasaman Periode 2024-2029

Pasaman, Kabarin.co –  Dewan  Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman, kamis (10/10/2024) menggelar Rapat Paripurna ke 33 pengucapan sumpah janji Pimpinan DPRD Kabupaten  Pasaman untuk masa jabatan 2024 2029.

“Rapat Paripurna ke-33 Dewan hari ini dilaksanakan adalah dalam rangka peresmian pengangkatan pimpinan DPRD Kabupaten Pasaman masa jabatan 2024-2029″ungkap ketua sementara DPRD Pasaman, Nelfri Asfandi.

“Dan mulai hari ini setelah dilaksanakan peresmian  dan pengambilan sumpah dan janji  ketua  DPRD Kabupaten Pasaman, maka DPRD Kabupaten Pasaman telah mempunyai ketua  dan Wakil Ketua pimpinan DPRD defenitif. “ Ujar Nelfri Asfandi

Selain itu Nelfri juga menyebutkan 2 Nama yang menjadi pimpinan DPRD diantaranya, atas nama Nelfri Asfandi S.Pt. dari  Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai ketua DPRD dan Eka Hariani Sandra dari  Partai Golkar sebagai Wakil Ketua DPRD Pasaman.

Baca Juga :  pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkup asisten pemerintahan dan kesejahteraan rakyat pemerintah provinsi Sumatera Barat Dilantik

Sementara itu, Sekretaris DPRD Pasaman membacakan surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor : 171-675-2024 Tentang Peresmikan Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasaman Masa Jabatan Tahun 2024-2029, Saudara: NELFRI ASFANDI, S.Pt, sebagai Ketua DPRD Kab. Pasaman periode 2024 – 2029.

Selanjutnya, Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor : 171-700-2024 Tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasaman Masa Jabatan Tahun 2024-2029, Saudara Eka Hariani Sandra, sebagai Wakil Ketua DPRD Kab. Pasaman.

Baca Juga :  Jokowi Resmi Lantik Khofifah-Emil Jadi Gubernur dan Wagub Jawa Timur

“Demi Allah,  saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasaman dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” papar Nelfri Asfandi dan Eka Hariani Sandra dalam sumpahnya dengan penuh kidmat.

Dalam sumpah sebagai Pimpinan DPRD itu memiliki kewajiban dan  bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi serta mengutamakan kepentingan Bangsa dan Negara dari pada kepentingan pribadi, seseorang dan golongan.