Menurut Muhidi, empat permasalahan dibidang kebudayaan , pengarus utamaan kebudayaan melalui pendidikan, apresiasi kepada Lembaga dan pelaku seni dan budaya, pembentukan Lembaga kebudayaan dan anggaran untuk pemajuan kebudayaan.
“Sesuai dengan tahapannya, Anggota DPRD Masa Jabatan Tahun 2019-2024 telah merampungkan pembahasan dua Ranperda tersebut sampai pada tahap Pembicaraan Tingkat I, yaitu penyampaian Pendapat Akhir Fraksi,” ujarnya
Untuk diketahui Keputusan DPRD dimaksud diberikan Nomor : 24/SB/2024 tentang Persetujuan DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap Ranperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PT. Jamkrida Sumatera Barat menjadi Jamkrida Sumatera Barat (Persero) untuk dtetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dan Nomor : 25/SB/2024 tentang Persetujuan DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, Cagar Budaya dan Pengelolaan Museum untuk dtetapkan menjadi Peraturan Daerah. (***)