Pasaman, Kabarin.co–Majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman memvonis hukuman mati terhadap seorang terdakwa Narkotika kelas kakap atas nama Nanda Dwi Yandra Saputra, Selasa.
Majelis hakim menilai bahwa terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Majelis hakim juga memvonis tiga terdakwa lainnya dalam perkara tersebut masing-masing bernama Ridho Afrinaldy dan Romadi penjara seumur hidup serta terdakwa M. Alfikar pidana penjara selama 20 tahun.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Sobeng Suradal melalui Kasi Intel, Erik mengatakan putusan sidang tersebut disampaikan majelis hakim di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping sekira pukul 09.30 WIB, Senin 6 Januari 2025 kemarin.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pasaman, Erik menjelaskan bahwa sebelumnya pada tanggal 29 April 2024 lalu, BNN Provinsi Sumatera Barat telah melakukan Penangkapan terhadap tersangka M. Alfikar bertempat di Jl. By Pass Pasar Benteng Nagari Tanjung Beringin Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman.