Pasaman, Kabarin.co – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, menyerahkan sertipikat hak pakai kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman sebagai dasar hukum pembangunan rumah dinas pegawai kejaksaan. Penyerahan dilakukan di Lubuk Sikaping pada Selasa (30/9/2025).
Kepala Kantor Pertanahan Pasaman, Ikram Abdul Haris, menjelaskan bahwa penerbitan sertipikat ini merupakan bentuk kepastian hukum sekaligus perlindungan atas penggunaan tanah untuk kepentingan negara.
“Dokumen ini menjadi landasan yang jelas dan kuat bagi pembangunan rumah dinas Kejari Pasaman. Kami ingin memastikan pemanfaatan tanah negara dilakukan secara transparan, akuntabel, dan mendukung kelancaran tugas kejaksaan,” ungkap Ikram.
Ia menambahkan, sinergi antarlembaga menjadi kunci dalam mengoptimalkan pengelolaan aset negara, termasuk di bidang pertanahan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Sobeng Suradal, menyampaikan apresiasinya atas dukungan BPN. Menurutnya, keberadaan rumah dinas akan menjadi fasilitas penting bagi para pegawai, tidak hanya untuk menunjang kenyamanan, tetapi juga memperkuat kinerja kejaksaan di daerah.
“Rumah dinas ini akan memberikan manfaat besar bagi kami, terutama dalam mendukung tugas pokok dan fungsi kejaksaan di tengah masyarakat Pasaman,” ujarnya.
Dengan penyerahan sertipikat tersebut, pembangunan rumah dinas Kejari Pasaman kini memiliki dasar hukum yang jelas serta selaras dengan upaya pemerintah dalam menata dan mengamankan aset negara. (Joni)