Padang, kabarin.co – Puluhan angkutan umum dan truk di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) ditertibkan pada Selasa (12/11/2024) karena melanggar aturan.
Satlantas Polresta Padang menggelar patroli di kawasan Air Pacah, Bypass Kelurahan Kuranji, guna memastikan kelayakan dan kepatuhan angkutan umum yang beroperasi di Kota Padang.
Kanit Turjagwali Satlantas Polresta Padang, Iptu Rudi Chandra, menyebutkan sekitar 20 kendaraan mendapat penindakan dalam patroli kali ini.
“Mobil barang dan angkutan umum dengan KIR atau STNK mati kami tilang,” kata Rudi.
Selain angkutan umum, petugas juga menghentikan satu truk pengangkut pasir yang tidak menggunakan penutup terpal.
“Sopir kami beri peringatan. Mengangkut pasir tanpa penutup bisa membahayakan pengguna jalan, terutama pengendara roda dua,” ujarnya.
Rudi menambahkan bahwa dalam seminggu terakhir, pihaknya telah menertibkan sekitar 200 kendaraan yang melanggar aturan.
Ia juga mengimbau pemilik kendaraan dan sopir untuk selalu melengkapi dokumen saat beroperasi di Kota Padang.