Metro  

Komitmen Netralitas ASN Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping Pada Pilkada Serentak 2024

Pasaman, Kabarin.co–Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan diselenggarakan pada 27 November 2024, Kepala Lapas Kelas IIB Lubuk Sikaping, Resman, mengingatkan seluruh jajarannya untuk menjaga netralitas dalam menghadapi pesta demokrasi tersebut.

Dalam kesempatan yang diberikan, Resman menekankan pentingnya berhati-hati dalam bertindak, berbicara, dan menyikapi isu politik. “Sebagai ASN, kita terikat oleh aturan yang jelas. Oleh karena itu, kita harus berhati-hati dalam mengekspresikan pilihan politik kita secara terbuka. Diskusi boleh, tetapi harus tetap pada koridor yang benar,” ujar Resman saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (13/11/2024).

Lebih lanjut, Resman mengingatkan agar para ASN menjaga ucapan, sikap, dan tindakan mereka. “Hati-hati dengan ucapan, jaga sikap, dan pastikan kita tidak berada di tempat atau situasi yang dapat merusak netralitas,” tegasnya.

Baca Juga :  Banjir Bandang Hantam Jorong Lundar, Kabupaten Pasaman

Resman juga menambahkan bahwa sebagai ASN, sebaiknya fokus pada tugas utama, yaitu menjalankan tugas kedinasan dan memastikan jalannya pemilu tetap aman dan kondusif. “Jangan habiskan energi untuk hal-hal yang tidak perlu kita urus, karena masih banyak pekerjaan penting yang harus diselesaikan,” ujarnya.

Peran ASN dalam Menjaga Keamanan Pilkada 2024

Tugas utama ASN di Lapas, menurut Resman, adalah menjaga situasi dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti KPU, Bawaslu, TNI, Polri, serta mitra kamtibmas lainnya. Kolaborasi ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan Pilkada di Lapas berjalan aman dan lancar. “Kami juga memastikan bahwa warga binaan yang berhak memilih masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik,” kata Resman.

Baca Juga :  Welly - Anggit Siapkan Ambulans Gratis untuk Pasaman

Resman optimis bahwa dengan kerjasama yang baik antara ASN, pihak keamanan, dan pemangku kepentingan lainnya, pelaksanaan Pilkada 2024 di Lapas dan Rutan akan berjalan dengan damai dan tertib. “Ini adalah bukti kemajuan demokrasi yang semakin matang, di mana semua pihak berkomitmen menjaga netralitas dan keadilan,” tambahnya.

Kepatuhan pada UU ASN

Di akhir pembicaraan, Resman mengingatkan kembali bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib memiliki sikap netral dan taat pada setiap aturan yang berlaku. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang mengatur tentang netralitas dan disiplin pegawai negeri. (Joni)