Pasaman, Kabarin.co—Kabupaten Pasaman khususnya di Ibu Kota Lubuk Sikaping buncah, Rabu (4/12/2024).
Pasalnya, Aliansi Masyarakat, Pemuda Peduli Pasaman (AMP3) beserta masyarakat Malampah, Kecamatan Tigo Nagari, yang menjadi korban gempa 2022 lalu melakukan aksi demo di depan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasaman. Mereka menuntut keadilan terkait donasi dana gempa yang diduga diselewengkan oleh eks pejabat Pemkab Pasaman.
Massa memulai aksi dengan melakukan long march dari Jalan Jenderal Sudirman, depan ruko menuju Kantor Kejari Pasaman. Dalam orasinya, massa menuntut agar kasus itu diproses dengan cepat dan penjaraKn oknum yang terlibat.
Berikut petikan orasi yang dibacakan massa di depan Kejari Pasaman.
“Gempa Malampah, Kabupaten Pasaman Februari tahun 2022 lalu menyisakan duka yang sangat mendalam bagi masyarakat, terutama di Nagari Malampah. Ratusan Rumah mengalami kerusakan yang cukup parah. Bahkan ada korban jiwa yang berjatuhan.
Karena gempa ini, ekonomi ratusan masyarakat terutama di Malampak terpuruk.
Setahun lebih penanganan gempa yang dilakukan malah semakin tidak jelas. Padahal miliaran rupiah donasi dan bantuan terus berdatangan untuk masyarakat yang jadi korban.
Namun dibalik derita masyarakat ini, pejabat yang seharusnya mengayomi malah bermain diatas penderitaan masyarakat. Bantuan dan donasi gempa untuk membangun ulang rumah yang rusak malah ditilep oleh pejabat berwenang di Pemkab Pasaman saat itu untuk kepentingan pribadi. Padahal ini sudah menjadi hak masyarakat.
Maka dari itu, Aliansi Masyarakat, Pemuda Peduli Pasaman menuntut keadilan untuk kasus ini. Adapun poin tuntutan yang disampaikan yakni.
1. Mengecam keras atas tindakan pejabat mengambil keuntungan diatas penderitaan masyarakat ini.
2. Meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman mengusut tuntas kasus korupsi dana gempa yang sudah masuk ke Kejari Pasaman ini.
3. Meminta penegak hukum mempercepat proses hukum perkara yang sudah menahun ini.
4. Tangkap dan penjarakan eks oknum pejabat Pemkab Pasaman yang merupakan pelaku utama korupsi dana gempa malampah.
5. Kemudian mengembalikan hak-hak masyarakat yang sudah dirampas