Setelah pengumuman, Juli Yusran menjelaskan, jika KPU Pasaman menyerahkan hasil pelaporan LPPDK dan penutupan RKDK kepada KAP. Nanti KAP akan melakukan audit selama lima belas hari.
“Hasil audit berupa catatan yang dinyatakan patuh dari masing-masing paslon dan ini kami umumkan di website dan media sosial KPU Pasaman serta ditempel di papan pengumuman kantor KPU Pasaman,” pungkasnya. (joni)