Metro  

Kejari Pasaman Serahkan Uang Sitaan Negara Rp. 151 Juta Rupiah Ke Baznas Pasaman

Pasaman, Kabarin.co–Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman menyerahkan uang pengembalian kerugian keuangan negara (dana sitaan) senilai Rp151 juta kepada pihak Baznas Kabupaten Pasaman.

Uang sitaan bernilai ratusan juta rupiah itu diserahkan langsung oleh Kajari Pasaman, Sobeng Suradal melalui Kasi Pidsus, Agung kepada ketua Baznas Pasaman, Asnil diruang kerjanya, Senin (13/01/2025).

Kasi Pidsus Agung menjelaskan, penyerahan tersebut sesuai dengan pelaksanaan putusan pengadilan oleh jaksa eksekutor dalam perkara Tipikor BAZNAS Kabupaten Pasaman dengan terpidana H. Syafrizal S.F.,S.IQ., S.Ag., M.Pd.

“Berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 7920 K/Pid.Sus/2024 tanggal 15 November 2024, dengan amar putusan terhadap Barang Bukti (BB) uang sitaan tersebut totalnya Rp151 juta,” katanya.

Agung merinci Barang Bukti (BB) uang sitaan tersebut dari 5 orang saksi. Masing-masing uang sitaan dari saksi Anwir Salam senilai Rp5 juta, H. Asnil Rp5 juta, dan saksi Wisno Hardi senilai Rp10 Juta.

Baca Juga :  Pjs Bupati Pasaman Edi Dharma serahkan bantuan Pada Korban Kebakaran.

“Kemudian dari saksi Yelwansyah senilai Rp100 juta, dan saksi Abdul Aziz senilai Rp31 Juta. Sehingga totalnya Rp151 juta,” katanya.
Sementara Ketua Baznas Kabupaten Pasaman, H. Asnil M mengapresiasi keseriusan Kajari Pasaman dalam pengembalian kerugian negara dalam perkara dengan terpidana H. Syafrizal S.F.,S.IQ., S.Ag., M.Pd.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejari Pasaman atas pengembalian uang sebanyak 151 juta rupiah. Baznas Pasaman sudah menerima kembali kerugian negara dengan perkara sebelumnya menjerat mantan ketua Baznas Pasaman, Syafrizal,” katanya.

Pihaknya mengatakan bahwa Pimpinan Baznas Kabupaten Pasaman bersama-sama akan menyelenggarakan kegiatan Baznas ini dengan sebaik-baiknya.

“Mudah-mudahan uang ini dapat dikembalikan kepada para Mustahik yang berhak menerimanya,” katanya.

Sebelumnya, mantan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pasaman, periode 2017 – 2020 An. H. Buya Syafrizal, SF. SIQ. S. Ag, divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas I Padang Sumatera Barat, Kamis, (29/2/2024) lalu.

Baca Juga :  Nagari Tanjung Beringin Utara Serahkan Bantuan BLTDD ke 56 KPM

Majelis hakim pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi kelas I Padang Sumatera Barat memutuskan perkara terdakwa Syafizal bahwa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp200 juta rupiah serta dikurangi masa tahanan yang telah di jalani.

Terdakwa juga harus mengembalikan uang pengganti sebesar Rp.801.449.000,-. Dalam waktu satu bulan setelah dibacakan putusan ini, dan jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka seluruh harta bendanya akan di sita oleh jaksa dan di lelang untuk menutupi uang pengganti, apa bila terdakwa tidak memiliki harta benda maka akan di Pidana penjara Selama Satu Tahun. (J)