Polisi kemudian menggiring AP dan BS menuju kediaman BS yang juga berlokasi di Padang Tangah Payobadar. Di rumah BS polisi setidaknya menemukan total barang bukti 19 paket narkotika jenis sabu-sabu siap edar dan 1 paket narkotika jenis ganja yang keseluruhanya disimpan dalam kamar BS. Keseluruhan barang bukti narkotika tersebut di ungkap AP didapatnya dari seseorang pgl AG (DPO) dengan sistem pembayaran ketika barang habis terjual.
Pengungkapan kasus kali ini kata Kasat Narkoba merupakan bukti nyata bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku narkotika. Bekerja sama dengan semua pihak diharapkan peredaran narkotika di Payakumbuh dapat terus di tekan dan di berantas. (*)