“Pemeriksaan ini serentak dilaksanakan di setiap pemerintah daerah di Sumatera Barat,” jelasnya.
Tri Estiningsih menambahkan, tujuan utama pemeriksaan adalah memantau tindak lanjut hasil pemeriksaan tahun sebelumnya.
Selain itu, BPK akan menilai efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah.
“BPK juga akan melakukan pengujian substantif terhadap akun-akun kas daerah, termasuk kas di bendahara pengeluaran, penerimaan, BLUD, dan kas lainnya. Pemeriksaan ini mencakup evaluasi pemenuhan mandatory spending, terutama terkait pendidikan dan infrastruktur di Kota Padang,” tambahnya.
Tri Estiningsih berharap Pemko Padang dapat memberikan dukungan penuh selama proses pemeriksaan.
“Dukungan tersebut meliputi penyediaan dokumen yang diperlukan dan fasilitasi klarifikasi kepada pejabat terkait. Semoga hasil pemeriksaan dapat memberikan kesimpulan yang akurat,” ujarnya. (***)