Pasaman, Kabarin.co—Setiap bulan suci Ramadhan, Baznas Kabupaten Pasaman sibuk melayani mustahik (penerima zakat). Harapan dari masyarakat agar proposal permohonan yang diajukan ke Baznas bisa direalisasi menjelang lebaran Idul Fitri.
Dengan terbatasnya dana zakat yang terkumpul dan banyaknya program Baznas Kabupaten Pasaman, hendaknya Pemerintah Kabupaten Pasaman menginstruksikan kembali agar zakat gaji 14 (THR) Aparatur Sipil Nrgara (PNS) disalurkan kembali ke Baznas Pasaman.
“Permohonan proposal masyarakat Pasaman sudah mulai masuk dan kami himpun sesuai dengan prosedur yang ada,” tutur Kepala Pelaksana Baznas Kabupaten Pasaman Muttaqin Lubis, SHI.
Menurut Muttaqin Lubis, pada bulan suci Ramadhan masyarakat kurang mampu dengan berbagai latar belakang seperti lansia, janda sudah berumur tua, dan keluarga miskin yang butuh modal usaha menjelang lebaran biasanya datang berbondong-bondong mengunjungi kantor Baznas Pasaman mengharapkan bantuan zakat yang akan mereka gunakan menjelang lebaran.
Baznas Kabupaten Pasaman banyak menyantuni mustahik (penerima zakat), seperti untuk lansia disaat Safari Ramadhan, paket Sembako bagi mereka bekerja beresiko tinggi di lingkungan Pemerintah Daerah Pasaman, guru agama sukarela.
Muttaqin Lubis juga mengungkapkan, dalam dua tahun terakhir Baznas Kabupaten Pasaman tidak menerima zakat gaji 14 (THR) ASN. “Kami tidak tahu apa alasan Pemerintah Daerah tidak menyalurkan zakat gaji 14 (THR) Aparatur Sipil Negara ke Baznas Kabupaten Pasaman. Kalau kita runut kebelakang regulasi pemerintah pusat sudah jelas yakni, Undang-undang Nomor : 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Intruksi Peresiden Nomor : 3 Tahun 2014 Tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat, Perda Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Tatacara Pengumpulan dan Pengelolaan Zakat,” kata Muttaqin Lubis.
Baznas Kabupaten Pasaman sangat mengharapkan, kiranya Pemerintah Daerah dapat menyalurkan kembali zakat gaji 14 (THR) Aparatur Sipil Negara (PNS) guna membantu Baznas dalam pogram pemerintah daerah menanggulangi kemiskinan. (joni)