Dugaan Pelanggaran Pilkada, Sabar AS Mangkir Dari Panggilan Bawaslu

Pasaman, Kabarin.co–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman tengah menindaklanjuti temuan awal dugaan pelanggaran pidana pemilu yang melibatkan calon Bupati Pasaman nomor urut 3, Sabar AS. Dugaan tersebut mencuat setelah adanya laporan bahwa Sabar AS membagikan bantuan berupa sirup bergambar pasangan calon (paslon) lengkap dengan visi dan misi kampanye, di luar masa kampanye yang diatur oleh KPU. Selain itu statusnya juga masih sebagai seorang Bupati Pasaman yang belum mengajukan cuti.

Meski dijadwalkan untuk memberikan klarifikasi pada Kamis (10/4), Sabar AS tidak memenuhi panggilan Bawaslu Pasaman hingga sore hari. Ketidakhadiran ini menimbulkan tanda tanya besar, mengingat kasus yang ditangani berkaitan langsung dengan dugaan pelanggaran serius terhadap integritas pemilu.

banner 728x90

”Ini merupakan undangan panggilan pertama, namun yang bersangkutan tidak hadir. Kami juga sudah melayangkan undangan panggilan kedua,” ujar Ketua Bawaslu Pasaman Rini Juita.

Sementara itu, Bawaslu juga memanggil sejumlah pihak terkait untuk memberikan keterangan, termasuk Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pasaman, Asnil, beserta jajarannya terkait keterlibatan dalam dugaan pelanggaran tersebut. Kehadiran Baznas dalam proses klarifikasi memicu spekulasi publik terkait dugaan keterlibatan lembaga tersebut dalam distribusi bantuan yang berpotensi bermuatan politis. Pantauan media ini, klarifikasi dengan pihak Baznas berlangsung lebih dari tiga jam.

”Ini bagian dari penelusuran kami terhadap informasi awal dugaan pelanggaran,” ujar Ketua Bawaslu Pasaman, Rini Juita, kepada wartawan.

Menurut Rini, dugaan pelanggaran ini pertama kali dilaporkan oleh tim pasangan calon nomor urut 2, Maraondak-Desrizal. Mereka mengklaim bahwa paslon nomor urut 3 melakukan kampanye terselubung dengan membagikan produk sirup kepada masyarakat, padahal tahapan kampanye belum dimulai secara resmi.

Namun, laporan tersebut tidak memenuhi syarat formal sebagai laporan resmi, sehingga Bawaslu menganggapnya sebagai informasi awal yang layak ditindaklanjuti.

Berdasarkan informasi awal tersebut, Bawaslu Pasaman melakukan investigasi selama tujuh hari di lima kecamatan, yakni Simpati, Tigo Nagari, Mapattunggul, Mapattunggul Selatan, dan Rao Utara. Dalam penelusuran tersebut, Bawaslu berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa botol sirup berlabel pasangan calon serta rekaman video pembagian bantuan.

“Kami telah mengamankan beberapa sampel (barang bukti, red) termasuk sirup dan video yang memperlihatkan pembagian kepada masyarakat,” ungkap Rini.

Kata Rini, jika hasil penelusuran ini mengarah pada dugaan pelanggaran pidana pemilu, maka kasus akan dilimpahkan kepada pihak Gakumdu untuk ditindaklanjuti dalam proses penyelidikan lebih lanjut selama 14 hari kerja sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Salah satu aspek krusial dari kasus ini adalah potensi penyalahgunaan lembaga sosial, seperti Baznas, dalam politik praktis. Netralitas lembaga publik dan keagamaan merupakan pilar utama dalam menjaga pemilu yang adil dan bersih. Tutur Rini (***)

banner 728x90