Sabar AS Mangkir dari Panggilan Kedua, Proses Dugaan Pelanggaran Berlanjut ke Tahap Lanjutan

Pasaman, Kabarin.co–Proses penegakan aturan pemilu di Kabupaten Pasaman kembali menghadapi tantangan. Calon Bupati Pasaman nomor urut 3, Sabar AS, kembali tidak memenuhi panggilan klarifikasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pasaman terkait dugaan pelanggaran pada masa kampanye Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pasaman.

Ketidakhadiran Sabar AS pada panggilan kedua ini menambah daftar ketidakhadirannya dalam proses klarifikasi yang telah dijadwalkan oleh Bawaslu.

banner 728x90

Ketua Bawaslu Pasaman, Rini Juita, menegaskan bahwa lembaganya tetap melanjutkan proses sesuai prosedur yang berlaku.

“Pada pemanggilan yang kedua ini, Sabar AS kembali tidak hadir untuk memenuhi undangan klarifikasi dari Bawaslu,” ujar Rini kepada wartawan, Kamis (11/4).

Rini menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan kesempatan yang cukup kepada Calon Bupati Pasaman Nomor Urut 3 Sabar AS untuk memberikan penjelasan terkait dugaan pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye. Namun, karena dua kali tidak hadir, Bawaslu kini memasuki tahapan lanjutan dalam proses penanganan pelanggaran.

“Setelah pemanggilan kedua ini tidak diindahkan, kami akan melanjutkan dengan meminta pendapat ahli untuk memperkuat kajian kami,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bawaslu Pasaman akan menggelar rapat pleno kedua atau SG2 (Sentra Gakkumdu 2) guna membahas fakta-fakta dan bukti yang telah dihimpun selama proses penyelidikan awal.

Jika dalam pembahasan di SG2 bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) ditemukan cukup bukti bahwa terjadi tindak pidana pemilu, maka kasus ini akan segera ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Setelah pleno dan pembahasan SG2, apabila disepakati bahwa ada pelanggaran pidana pemilu, maka kasusnya akan dilimpahkan ke penyidik. Bawaslu juga akan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sesuai ketentuan yang berlaku,” terang Rini.

Ia berharap semua pihak, terutama para kandidat peserta Pilkada, dapat bekerja sama dalam menjaga integritas proses demokrasi di Pasaman. (Jon)

banner 728x90