Metro  

KomNas HAM : Pelanggaran HAM AHok Sudah Meluas dan Sistematis

kabarin.co – Pengacara Warga Bukitduri, Vera Soemarwi, langsung mendekati Kepala Satpol PP, Jovan R.Tampubolon. Saat itu Jovan yang mengenakan seragam lengkap dengan topinya, baru berbincang dengan seniman Jaya Suprana, Rabu (28/9), kemarin. “Pak hentikan pembongkaran ini, warga masih punya hak atas tanah, dan keputusan majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Pusat, minta agar Pemprov tak lakukan ini,”katanya ngotot di tengah deru beko merangsek merusak rumah-rumah.

Baca Juga :  MA Resmi Pindahkan Lokasi Sidang Ahok, Dari Jakarta Pusat, ke Auditorium Kemenper

verra-soemarwi

“Tidak bisa, ini sudah perintah (Gubernur AHok), dan proyek harus jalan,”balas Jovan angkuh. Jovan merasa 900 personil gabungan Satpol PP, polisi dan TNI membuatnya berani, tak peduli ada hak warga dan hukum yang berlaku di negeri ini. Sejak pukul 07.00, sekitar 320 rumah di atas lahan 1,7 hektar, di empat RW Bukitduri luluh lantak. Banyak warga yang menangis, menyaksikan rumah yang dibangun bertahun-tahun hancur lebur dalam hitungan menit.

Baca Juga :  Tanggapan Tim Ahok soal 'Semua Bersih Karena Ahok' di Google

ahok-melanggar-ham-1

Jovan Tampubolon benar ini perintah atasannya Gubernur AHok, karena iming-iming proyek dari taipan rakus. Pernyataan Jovan, menunjukan ada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang sistematis. Selain AHok, Jovan juga akan terkena dampaknya jika Peradilan HAM atas kasus penggusuran ini dilaksanakan.  “Pelanggaran HAM Gubernur AHok ini sudah meluas dan sistematis,”kata Komisioner KomNas HAM, Siane Indriani.