Metro  

Bareskrim Polri Tangkap Jaringan Tindak Perdagangan Orang di Indramayu

Di Pontianak, korban kemudian dilarikan ke Malaysia, lewat Entikong tanpa paspor.

“Korban diselundupkan dengan cara bersembunyi di dalam kendaraan,” tuturnya.

Pada saat di Malaysia, mereka diberikan ke Ita, orang WNI yang buron, Ita bertugas pekerjakan korban sebagai pekerja seks, tanpa digaji.

Nim yang kabur dan hubungi orangtua.

“Kemudian orang tua NIM melaporkan kasus ini ke KJRI Kuching. Korban dijemput KJRI dan dipulangkan ke Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga :  Tundukkan Malaysia 4-1, Timnas Indonesia Juara Grup B Piala AFF 2020

Kemudian penyidik Bareskrim selidiki keberadaan Reni di Indramayu, kemudian menangkap perempuan yang ada di Desa Bangkaloa Blok Cilengkung Ilir, Kecamatan Widasarim Indramayu.

Kejadian tersebut Reni dikenai pasal UU Tindak Perdagangan Orang Nomor 21 tahun 2007.

Atas perbuatannya, tersangka Reni dijerat dengan pelanggaran UU Tindak Pidana Perdagangan Orang Nomor 21 Tahun 2007.

Baca Juga :  Cedera Kepala-Leher pada Sepakbola, Ini Penjelasan Menurut Dokter Komite Medis PSSI

“Kami masih berupaya mengejar pelaku lainnya, Aco sebagai pengantar para korban ke Malaysia dan Ita yang berada di Malaysia,” ujarnya.

Selain itu tim satgas juga berkoordinasi dengan Polisi Diraja Malaysia untuk mengusut dugaan adanya sejumlah korban jaringan Reni lainnya yang ‘bekerja’ di Kuching, Malaysia. (nap/mer)