Metro  

Ahmad Dhani Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

kabarin.co – Jakarta, Penyidik Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan telah resmi menetapkan musisi Ahmad Dhani Prastyo sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian melalui media elektronik.

“Iya betul (Ahmad Dhani tersangka),” ungkap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (28/11/2017).

Ahmad Dhani Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

Argo tidak menjelaskan sejak kapan Ahmad Dhani resmi berstatus tersangka. Peningkatan status hukum Ahmad Dhani terlihat melalui surat panggilan terhadap dirinya sebagai tersangka yang beredar di kalangan wartawan.

Baca Juga :  Pasar Kebayoran Lama Kebakaran, Bocah 11 Tahun Tewas Terpanggang

Dalam surat panggil itu tertera, pemeriksaan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dijadwalkan pada Kamis 30 November 2017 pukul 13.00 WIB mendatang di Polres Metro Jakarta Selatan. Surat pemanggilan tersebut ditandatangani penyidik pada 23 November 2017.

Dihubungi terpisah, Jack Lapian selaku pihak pelapor mengungkapkan, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka sejak polisi melakukan gelar perkara pada Kamis 23 November 2017 lalu.