“Misalnya nanti Fahri akhirnya diganti dari pimpinan DPR. Beliau tetap mau jadi anggota DPR menunggu hasil sidang, itu haknya, kita hormati,” kata Sohibul.
Terkait haknya itu, Sohibul menuturkan sudah melakukan komunikasi dengan pimpinan Partai Golkar. Menurut dia, Golkar sudah berkomitmen untuk mengabulkan hak PKS. “Waktu itu yang kontak saya pak Airlangga (Ketum Golkar) langsung. Bahkan Pak Ginandjar (politikus senior Golkar), jadi saya kira mereka menyatakan siap,” ujarnya.
Dalam putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 14 Desember 2017, terdapat lima poin keputusan yang dikeluarkan hakim. Pertama, pemecatan Fahri Hamzah sebagai anggota PKS, anggota DPR, dan pimpinan DPR RI batal demi hukum. Kedua, PKS harus mencabut putusan pemecatan Fahri sebagai anggota PKS, anggota DPR, dan pimpinan DPR. Ketiga, pengadilan menyatakan posisi Fahri Hamzah sah sebagai anggota PKS, anggota DPR, dan pimpinan DPR.
Keempat, pengadilan menghukum Badan Penegak Disiplin Organisasi, Majelis Tahkim, dan Presiden PKS Muhammad Sohibul Iman membayar kerugian immaterial secara tanggung renteng sebesar Rp 30 miliar kepada Fahri Hamzah. Terakhir, pengadilan memerintahkan BPDO, Majelis Tahkim, dan Muhammad Sohibul Iman merehabilitasi harkat martabat dan kedudukan Fahri seperti semula. (epr/tem)