Mendapat laporan demikian, petugas kepolisian segera mendatangi tempat kejadian perkara. Hasil pemeriksaan menunjukkan, jika jasad bayi malang itu teronggok mengenaskan di tempat sampah. Terdapat luka lebar bekas sayatan senjata tajam pada bagian leher bayi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 75 ayat 1 dan 2 UU Nomor 36 Tahun 2009.
“Ancaman hukuman pidananya diatas 15 tahun penjara. Saat ini masih kami kembangkan siapa pria yang dari bayi itu. Tersangka sendiri masih syok dan belum bisa dimintai keterangan,” tukas Fadli. (epr/oke)
Baca Juga:
Tragis! Seorang Ibu di Jombang Ajak Tiga Anaknya Bunuh Diri
Tega, Ibu Duduki Bayinya Sendiri Hingga Tewas
Kesal Karena Istri Jarang Pulang, Ayah Bunuh Bayi Di Apartemen
Malu Hamil di Luar Nikah, Mahasiswi Ini Sembunyikan Bayinya di Lemari hingga Meninggal
Bayi Membeku Dalam Freezer, Sang Ibu Malah Posting Foto Seksi Di Faceebook