kabarin.co – Tangerang Selatan, Seorang ibu bernama Yuninda alias Yuni (21) tega menyembelih leher bayi laki-laki yang baru dilahirkannya di salah satu rumah makan di daerah Bintaro Jaya, Pondok Aren, Kota Tangerang (Tangsel).
Peristiwa itu terjadi pada Jumat 12 Januari 2018 siani. Yuni yang sedang mengandung 7 bulan tiba-tiba terjatuh di lantai. Lantaran perutnya terasa sakit, perempuan asal Nusa Tenggara Timur (NTT) ini lalu sengaja menurut bagian perut menggunakan minyak kayu putih hingga bayi tersebut keluar.
Sadis! Ibu Muda di Pondok Aren Tega Sembelih Bayi yang Baru Dilahirkannya
“Saat bayi tersebut keluar, bayinya tidak menangis. Hanya kaki dan tangannya saja yang bergerak-gerak. Lalu tersangka memotong tali pusarnya dengan pisau, dilanjutkan dengan lehernya,” jelas AKBP Fadli Widiyanto, Kapolres Tangsel, Rabu (17/1/2018).
Fadli menjelaskan, tersangka sengaja mengeluarkan bayi dari kandungannya lantaran merasa malu tidak bersuami dan tinggal seorang sendiri. Kekesalannya itu, lantas dilampiaskan pada bayi malang tersebut.
“Karena saat keluar bayinya masih hidup, kemudian lehernya digorok dengan menggunakan pisau dapur hingga nyaris putus,” imbuhnya.
Setelah memastikan bayinya tewas, Yuni kemudian membuang mayat bayi ke tempat sampah di lantai 2 rumah makan. Tapi belum sempat dia membersihkan ceceran darah di lantai, muncul seorang pegawai rumah makan lainnya, Rina, yang menanyakan kondisi Yuni yang pucat dan banyak bercak darah di lantai.
Lantaran panik melihat ceceran darah itu, Rina yang bertugas sebagai kasir kemudian menelfon pemilik rumah makan, Jane Leonardi, untuk segera datang ke lokasi.
“Pemiliknya dihubungi oleh saksi (Rina), katanya Yuninda mengalami pendarahan. Lalu setelah itu langsung dibawa ke UGD RS Pondok Indah Puri Kembangan, dan setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata Yuninda habis melahirkan,” jelas Fadli.
Kaget dengan keterangan dokter UGD, Jane pun menanyakan langsung ke Yuni, dan rupanya benar dia mengakui jika baru habis melahirkan. Sedangkan bayinya telah dibuang ke tempat sampah.
Mendapat laporan demikian, petugas kepolisian segera mendatangi tempat kejadian perkara. Hasil pemeriksaan menunjukkan, jika jasad bayi malang itu teronggok mengenaskan di tempat sampah. Terdapat luka lebar bekas sayatan senjata tajam pada bagian leher bayi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 75 ayat 1 dan 2 UU Nomor 36 Tahun 2009.
“Ancaman hukuman pidananya diatas 15 tahun penjara. Saat ini masih kami kembangkan siapa pria yang dari bayi itu. Tersangka sendiri masih syok dan belum bisa dimintai keterangan,” tukas Fadli. (epr/oke)
Baca Juga:
Tragis! Seorang Ibu di Jombang Ajak Tiga Anaknya Bunuh Diri
Tega, Ibu Duduki Bayinya Sendiri Hingga Tewas
Kesal Karena Istri Jarang Pulang, Ayah Bunuh Bayi Di Apartemen
Malu Hamil di Luar Nikah, Mahasiswi Ini Sembunyikan Bayinya di Lemari hingga Meninggal
Bayi Membeku Dalam Freezer, Sang Ibu Malah Posting Foto Seksi Di Faceebook