Bermodal laporan dari orang tua korban itu, polisi langsung bergerak cepat mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi-saksi. Akhirnya setelah mendapat petunjuk yang cukup polisi langsung meringkus pelaku di kediamannya pada Selasa 6 Februari 2018 kemarin siang sekira pukul 12.00 WIB.
“Melakukan penangkapan terhadap tersangka Edy Suripto yang sedang berada di rumahnya dan selanjutnya membawa tersangka ke Polsek Tebet untuk proses penyidikan,” jelasnya.
Dalam penangkapan itu, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa baju terusan berwarna merah dengan warna bawahan biru gelap serta bermotif pokadot. Pelaku dijerat Pasal 82 junto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat lima tahun penjara. (epr/oke)
Baca Juga:
Cabuli Siswinya yang Berusia 7 Tahun, Guru Bimbel di Jaktim Ditangkap
Bejat! Guru Agama di Tenggarong Cabuli 7 Siswanya di Musala
Bejat! Diberi Obat Bius, Seorang Ayah Cabuli 2 Anak Kandungnya
Miris! Siswa SMA Tega Cabuli Bocah Berusia 4 Tahun
Bejat! Seorang Pemuda Nekat Cabuli Siswi SMA di Kamar Mandi Masjid